Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
(l) Perpustakaan Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Elektronik.
(2) Selain Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perpustakaan Elektronik dapat diselenggarakan oleh penyelenggara Perpustakaan Elektronik lain yang terdiri atas:
a. sekolah;
b. kabupaten/kota;
c. kecamatan;
d. desa/kelurahan;
e. instansi pemerintahan/swasta; dan
f. perguruan tinggi.
Koreksi Anda
