Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
Dalam hal teqjadi perubahan nomenklatur organisasi sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, maka pelaksanaannya tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
