Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan Pembinaan terhadap penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan secara eletronik. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan perpustakaan dan kearsipan. (3) Perangkat Daerah melakukan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap: a. Pencipta Arsip di Daerah Provinsi sesuai wilayah kewenangannya; b. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan perpustakaan dan kearsipan; dan -t8- C lembaga pendidikan, organisasi profesi kemasyara-katan, organisasi politik, BUMD, masyarakat, dan perseorangan di Daerah. kearsipan, Perusahaan organisasi Swasta, (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. penyediaan pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik; b. koordinasi Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik; c. supervisi; d. sosialisasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. bimbingan teknis dan konsultasi; g. penilaian kine{a; h. penelitian, pengkajian, dan pengembangan; dan i. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi. (5) Datam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat beke{a sama dengan instansi terkait lainnya. Pasa-l 39 (1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpu stakaan dan arsip elektronik. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dila-kukan oleh Perangkat Daerah yang melakukan urusan Perpustakaan dan Kearsipan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk: a. monitoring; dan b. evaluasi. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda