Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(l) Pemerintah Daerah dan Arsip Elektronik.
Koreksi Anda
