Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (l) Pemerintah Daerah dan Arsip Elektronik.
Koreksi Anda