Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Perpustalaan dan Arsip Elektronik bertujuan untuk:
a. menyediakan pelayanan Perpustakaan dan Arsip Elektronik kepada masyarakat secara cepat dan tepat;
b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan dan Arsip Elektronik di Daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teloeologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, sesuai kara,kteristik budaya Daerah;
c. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka pelindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip;
d. menjamin keselamatan aset dan budaya daerah; dan
e. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
BAII III KEBIJAKAN DAN TANGGU NGJAWAB
Koreksi Anda
