Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan Arsip Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Lampung. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. 3. Gubernur adalah Gubernur l,ampung. 4. Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi l,ampung yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpu stakaan dan kearsipan. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Perpustal<aan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, Karya Cetak, dan/ atau Karya Rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan relaeasi para Pemustaka termasuk di dalamnya taman bacaan dan sudut baca. 7. Perpustakaan Digital adalah perpustakaan yang memberikan akses terhadap informasi dalam bentuk elektronik dan semua layanan dilayankan dalam jaringan (Daring). 8. Perpustakaan Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. 9. Perpustakaan Kabupaten/ Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. 10. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. 11. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagr masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi. 12. Perpustakaan Khusus adalah perpustalaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah atau organisasi lainnya. 13. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam. 14. Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikErn, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada Masyarakat. 15. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. 16. Digitasi adalah konversi data analog ke dalam format digital. 17. Inovasi adalah segala bentuk pembaharuan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan. 18. Deskripsi Bibliografi adalah gambaran suatu koleksi yang memuat informasi singkat mengenai koleksi. 19. Katalogisasi adalah proses pembuatan bibliografi koleksi. 20. Klasifikasi adalah penyusunan sistematis terhadap buku dan Bahan Perpustakaan lain untuk memudahkan pencarian informasi berdasarkan subjek. 21. trmbaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disebut dengan LKD adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas dan tanggungjawab di Bidang Pengelolaan Arsip in Aktif, Arsip Statis, dan Pembinaan Kearsipan. 22. Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan Arsip dalam suatu sistem kearsipan Daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, organisasi kearsipan dan pendanaan. 23. Pengelolaan Arsip Elektronik adalah proses pengendalian Arsip Elektronik secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi pembuatan, penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses dan pemanfaatan. 24. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorang€rn dalam pelaksalaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 25. Arsip Elektronik adalah Arsip yang diciptakan yaitu dibuat dan diterima dalam format elektronik atau Arsip hasil alih media. 26. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 27. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
Koreksi Anda