Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelayanan perizinan Berusaha di daerah dilengkapi dengan layanan khusus bagi.kelompok rentan l,anjut usia dan penyandirg aiouitit . dalam mendapatkan jasa pelayanan perizinan berusaha. (21 Bentuk pelayanan khusus yang diberikan berupa a. optimalisasi fungsi lrclpdesk; b. penggunaan ruang inuestor urne4 dan c. pelayanan yang proaktif.
Koreksi Anda