Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha wqiib membentuk Maklumat Pelayanan Publik Perizinan Berusaha. (2) Maklumat Pelayanan Publik Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. jenis pelayanan yang disediakan; b. syarat; c. prosedur; d. biaya; e. waktu; f. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat; dan g. penanggungiawab penyelenggaraan pelayanan. (3) Maklumat Pelayanan Publik Perizinan Berusaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP dan diletakkan pada tempat atau media yang mudah diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda