Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e, paling sedikit berupa: a. konsultasi telcris jenis layanan Perizinan Berusaha; b. konsultasi aspek hukum Perizinan Berusaha; dan c. pendampingan teknis. (2) Pelayanan konsultasi sebegaimals dimal<sud pada ayat (l) dilakukan di ruang konsultasi yang disediakan dan/atau daring. (3) La.yanan konsultasi ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara interaktif. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam peraturan Gubernur.
Koreksi Anda