Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilalukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyaralat. Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut tentang pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubemur.
Koreksi Anda