Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP tidak dipungut biaya. (2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha DPMPISP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah.
Koreksi Anda