Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP tidak dipungut biaya.
(2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi daerah sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha DPMPISP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah.
Koreksi Anda
