Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dilalukan dengan mendekatkan kete{angkauan pelayanan kepada Pelal<u Usaha dengan menggunakan sar€ula transportasi atau sarana lainnya.
Koreksi Anda