Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan melalukan pengintegrasian PTSP antara perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 DPMPTSP dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan Berusaha s6fagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait. (3) Penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengeloaan informasi; d. penyuluhan kepada masyarakat; e. pelayanan konsultasi; dan f. pendampingan hukum.
Koreksi Anda