Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan dasar Perizinaa Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. peke{aan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i. kesehatan obat dan makanan;
j. pendidikan dan kebudayaan;
k. pariwisata;
l. pos, telekomunikasi, penyiaran; dan sisten dan transaksi elektronik; dan
m. ketenagakerjaan.
(3) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah diberikan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(4) Pelayanan Peizrr,an Berusaha sebngaimana dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAE} III PEI{YELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Koreksi Anda
