Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan b. meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Koreksi Anda