Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan
b. meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Koreksi Anda
