Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah diselenggarakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; . akuntabilitas; . non diskriminatif; . kebersamaan; efrsiensi berkeadilan ; . berkelanjutan; . berwawasan lingkungan; kemandirian; dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasa] 3 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah yang meliputi: v a. Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Koreksi Anda