Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda