Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. birnbingan teknis; c. supervisi; d. konsultasi; dan/atau e. mediasi/ advokasi. (3) Sosialisasi seba ga i6211a dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan. (4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain meliputi bimbingan telcris pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, pemberdayaan aparatur, dan perencanaan keuangan. (5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain dilakukan terhadap kegiatan verilikasi dan validasi data kependudukan. (6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka mencari solusi dalam hal terdapat konflik kepentingan dan/atau permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan. (7) Mediasi/advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diberikan dalam hal terdapat keberatan/gugatan admistrasi kependudukan yang meliputi lintas Kabupaten/ Kota di wilayah Daerah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pembinaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubemur.
Koreksi Anda