Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(l) Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil dapat melakukan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. daerah lain; dan
b. pihak ketiga baik dalam maupun luar negeri.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
(a) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
