Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, persyaratan, dan tata cara pemanfaatan data kependudukan diatur dengan Peraturan Gubemur.
Koreksi Anda
