Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) meliputi data kependudukan yang telah mendapat persetujuan sebagarmana dimaksud dalam Pasal 9 kecuali data pribadi kependudukan yang dijaga kerahasiaannya.
Koreksi Anda
