Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) meliputi data kependudukan yang telah mendapat persetujuan sebagarmana dimaksud dalam Pasal 9 kecuali data pribadi kependudukan yang dijaga kerahasiaannya.
Koreksi Anda