Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses yang diberikan kepada petugas perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 13 ayat (1) untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan data. (2) Hak Akses yang diberikan kepada pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk melakukan pemanfaatan data.
Koreksi Anda