Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan wajib mendapatkan persetujuan.
(2) Persetujuan pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Koreksi Anda
