Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. I
Koreksi Anda