Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan profil perkembangan kependudukan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala provinsi. (2) Pengelolaan data kependudukansebagaimanadimaksudpadaayat(l) dilakukan terhadap: a. data perorangan; b. data agregat; dan c. data perangkat daerah/lintas sektoral. (3) Data Profil Perkembangan Kependudukan yang disqjikan sebagaimsrs yan* dimaksud ayat (l) merupakan data kependudukan bersih yang telah dikonsolidasi kementerian dalam negeri.
Koreksi Anda