Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan profil perkembangan kependudukan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala provinsi.
(2) Pengelolaan data kependudukansebagaimanadimaksudpadaayat(l) dilakukan terhadap:
a. data perorangan;
b. data agregat; dan
c. data perangkat daerah/lintas sektoral.
(3) Data Profil Perkembangan Kependudukan yang disqjikan sebagaimsrs yan* dimaksud ayat (l) merupakan data kependudukan bersih yang telah dikonsolidasi kementerian dalam negeri.
Koreksi Anda
