Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan daerah ini meliputi: a. penyusunan profil perkembangan kependudukan kependudukan; b. pemanfaatan data kependudukan; c. sarana dan prasarana; d. koordinasi dan kerja sama; e. pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan; f. pelaporan; g. peran serta masyarakat; dan h. pendanaan. dan laporal data
Koreksi Anda