Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Lampung. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraurn Pemerintahan Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Lampung. 4. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan DataKependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 5. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil. 6. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA. 8. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanj utnya disingkat KTP-e 1 adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. 9. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 10. Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusarl dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi. ll.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. 12.Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI. 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perangkat daerah selaku instansi peaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan. 14.Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan. 15.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara, instansi pelaksana dan Pengguna untuk dapat mengakses Basis Data Kependudukan sesuai dengan iztn yang diberikan. 16. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian / l.embaga pemerintah non kementerian, Badan Hukum INDONESIA dan/ atau Organisasi Perangkat Daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. 17. Pojok Konsultasi adalah ruang layanan aduan masyarakat terkait adminstrasi kependudukan terintegrasi yang tersedia di Disdukcapil Provinsi Lampung baik secara Luring maupun Daring.
Koreksi Anda