ORGAN
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan.
(2) Organ perusahaan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.
Setiap orang dalam pengurusan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(1) Gubernur mewakili Daerah selaku pemegang saham PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
(4) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(5) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(6) RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan RUPS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) atau di tempat kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
(5) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan peraturan terkait lainnya.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, rencana dan strategi pengawasan untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
m. Komisaris dari unsur pejabat Daerah, harus yang:
1) berusia paling tinggi 60 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama, berusia paling tinggi 56 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan pejabat fungsional ahli madya dan berusia paling tinggi 54 tahun bagi pejabat administrator pada saat mendaftar pertama kali;
2) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan minimal pernah menduduki jabatan administrator;
3) diprioritaskan yang memiliki tugas melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
n. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD di Daerah sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
o. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diherhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
(1) Jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, salah 1 (satu) anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternal BUMD selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(5) Dewan Komisaris yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) kepada Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
(1) Penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pengurusan oleh Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(3) Direksi diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(5) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan, diutamakan manajemen perusahaan bidang kepelabuhanan dan/atau kemaritiman;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, dan Rencana Bisnis untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
n. bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Ibukota Daerah;
o. tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau badan usaha milik swasta.
p. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD Provinsi Kepri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
q. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik,
bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
(1) Jumlah anggota Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Direksi diberhentikan oleh RUPS.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan Direksi diatur dalam anggaran dasar.