Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencatatan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, nama dan lambang Organisasi Kepemudaan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Organisasi Kepemudaan yang telah tercatat terlebih dahulu.
Koreksi Anda