Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran Organisasi Kepemudaan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara.
Koreksi Anda
