Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Daerah. (2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. forum kepemimpinan Pemuda. (3) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik Daerah.
Koreksi Anda