Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda diarahkan untuk meningkatkan sektor usaha prioritas Daerah. (2) Sektor usaha prioritas di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pariwisata; b. pertanian; c. industri kreatif; d. perdagangan; e. perhotelan; dan/atau f. kuliner.
Koreksi Anda