Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Forum kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilaksanakan di tingkat Daerah dan nasional melalui: a. pembentukan jejaring Kepemudaan sesuai dengan minat, bakat dan potensi; b. seminar; c. lokakarya; d. temu konsultasi; dan/atau e. pertemuan Kepemudaan lainnya.
Koreksi Anda