Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pengaderan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pengaderan:
a. kepemimpinan kemasyarakatan;
b. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; dan
c. kepemimpinan bangsa.
Koreksi Anda
