Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan Kepemimpinan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pelatihan: a. kepemimpinan organisasi; b. kepemimpinan kemasyarakatan; c. kepemimpinan bela negara; d. ketahanan nasional; e. kepemimpinan bangsa; dan/atau f. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa dan negara.
Koreksi Anda