Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, pengurus organisasi kepemudaan, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemuda dan pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan sesuai kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda