Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kepemudaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pembinaan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan kepemudaan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
