Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kepemudaan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pembinaan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemberian pedoman dan/atau standar pelaksanaan kegiatan kepemudaan; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda