Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membentuk forum komunikasi Kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Koreksi Anda
Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat membentuk forum komunikasi Kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran