Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemberdayaan kepemudaan.
(2) Pemberdayaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
