Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemberdayaan kepemudaan. (2) Pemberdayaan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda