Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan Daerah dalam rangka pemberdayaan kepemudaan sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah. (2) Dalam rangka MENETAPKAN dan pelaksanaan kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memperhatikan aspirasi pemuda dan organisasi kepemudaan.
Koreksi Anda