Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Kepemudaan berfungsi untuk menciptakan suasana yang memungkinkan potensi Pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
