Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi Pidana.
(2) Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ancaman Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara.
Koreksi Anda
