Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi Pidana. (2) Sanksi Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ancaman Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara.
Koreksi Anda