Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelayanan kesehatan perseorangan pada Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Provinsi ditanggung oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui sistem jaminan sosial bidang kesehatan. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Akomodasi dan transportasi Pengobatan bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda