Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat dilaksanakan melalui sistem asuransi dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan model pembiayaan pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Bentuk penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Gubernur.
(3) Mekanisme pembiayaan masyarakat miskin non askeskin mengikuti sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan Berobat bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu dan Terlantar yang tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada tenaga kerja dan keluarganya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
