Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyediakan pos kesehatan di daerah perbatasan dan pedalaman. (2) Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan yang ditempatkan pada sarana tersebut.
Koreksi Anda