Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan Provinsi yang bekerja di daerah perbatasan dan daerah pedalaman dapat diberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan. (2) Tambahan penghasilan dan kriteria kawasan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda