Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dinas Kesehatan menyelenggarakan :
a. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi.
b. pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala provinsi.
(2) Dinas Kesehatan melakukan upaya promotif-preventif dengan melibatkan swasta dan masyarakat secara aktif.
(3) Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan peningkatan upaya kesehatan di instansi pendidikan melalui UKS.
Koreksi Anda
