Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan pada: a. pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pesisir dan perbatasan; b. pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan/atau berkebutuhan khusus, antara lain penyandang cacat, perempuan hamil dan menyusui, bayi dan balita, kelompok lanjut usia, korban kekerasan seksual dan fisik, dan penderita IMS, HIV/AIDS; c. pelayanan kesehatan untuk korban bencana alam; dan (2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan khusus baik laki-laki, perempuan, anak, penyandang cacat dan orang lanjut usia; b. penyediaan sarana khusus penyandang cacat di fasilitas pelayanan kesehatan; c. layanan konseling dan pembebasan biaya Visum et Repertum bagi korban kekerasan seksual dan fisik; d. penanganan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) bagi korban kekerasaan seksual; e. penanganan khusus bagi orang dengan penyakit IMS, HIV/AIDS (ODHA); dan f. penyediaan sarana khusus bagi orang lanjut usia di fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterbitkan paling lambat 4 (empat) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda