Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memprioritaskan pelayanan kesehatan pada:
a. pelayanan kesehatan di daerah terpencil, pesisir dan perbatasan;
b. pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan dan/atau berkebutuhan khusus, antara lain penyandang cacat, perempuan hamil dan menyusui, bayi dan balita, kelompok lanjut usia, korban kekerasan seksual dan fisik, dan penderita IMS, HIV/AIDS;
c. pelayanan kesehatan untuk korban bencana alam;
dan
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan khusus baik laki-laki, perempuan, anak, penyandang cacat dan orang lanjut usia;
b. penyediaan sarana khusus penyandang cacat di fasilitas pelayanan kesehatan;
c. layanan konseling dan pembebasan biaya Visum et Repertum bagi korban kekerasan seksual dan fisik;
d. penanganan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) bagi korban kekerasaan seksual;
e. penanganan khusus bagi orang dengan penyakit IMS, HIV/AIDS (ODHA); dan
f. penyediaan sarana khusus bagi orang lanjut usia di fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterbitkan paling lambat 4 (empat) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Koreksi Anda
