Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri dari: a. Pelayanan kesehatan dasar wajib; dan b. Pelayanan kesehatan dasar pengembangan/ pilihan (2) Pelayanan kesehatan dasar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi; a. Promosi kesehatan; b. Kesehatan lingkungan; c. Kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana; d. Perbaikan gizi masyarakat e. Pencegahan dan penanggulangan penyakit; dan f. Pengobatan dan penanganan kegawatdaruratan. (3) Pelayanan kesehatan dasar pengembangan atau pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; b. Pelayanan kesehatan jiwa; c. Pelayanan kesehatan mata; d. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut; e. Pelayanan kesehatan usia lanjut; f. Pelayanan kesehatan olahraga; g. Pelayanan kesehatan tradisional; h. Pelayanan kesehatan kerja; i. Usaha kesehatan kerja; j. Pelayanan laboratorium kesehatan medis dan masyarakat. (4) Pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum tipe B.
Koreksi Anda