Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 11 Juli 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 17 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd BADRUN NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA:(2/88/2017) LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2 1. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Hukum ttd DJOKO ISWORO, S.H., M.H NIP 196209151988031002
Koreksi Anda